1. Dekan
Tugas
- Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat fakultas.
- Mengelola seluruh sumber daya fakultas untuk mencapai visi dan misi.
- Mengambil keputusan strategis terkait akademik, tata kelola, dan pengembangan fakultas.
- Mengkoordinasikan seluruh unit di bawah fakultas.
Fungsi
- Pengarah dan pengendali kebijakan akademik dan non-akademik.
- Pembina terhadap dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
- Pengawasan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Representatif fakultas dalam forum universitas dan pihak eksternal.
2. Wakil Dekan I
Tugas
- Mengelola dan mengembangkan kegiatan akademik fakultas.
- Mengkoordinasikan pembinaan dosen dan tenaga kependidikan.
- Mengawasi pelaksanaan kurikulum, proses belajar mengajar, penjaminan mutu, dan evaluasi akademik.
- Menyusun rencana kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan.
Fungsi
- Fungsi koordinasi proses akademik, kurikulum, dan SPMI fakultas.
- Fungsi pengelolaan layanan akademik (jadwal kuliah, KRS, bimbingan akademik, nilai).
- Fungsi pembinaan karier dosen dan tenaga kependidikan.
3. Wakil Dekan II
Tugas
- Mengelola kegiatan kemahasiswaan, organisasi mahasiswa, dan pengembangan prestasi mahasiswa.
- Mengkoordinasikan program kerjasama dengan mitra eksternal (industri, sekolah, pemerintah, lembaga penelitian).
- Mengembangkan jejaring dan program MBKM (jika berlaku).
- Mengawasi pelayanan beasiswa, kegiatan minat bakat, dan layanan kesejahteraan mahasiswa.
Fungsi
- Fungsi pembinaan organisasi kemahasiswaan (BEM, HMPS, UKM).
- Fungsi fasilitasi kegiatan kemahasiswaan akademik maupun non-akademik.
- Fungsi pengembangan kerjasama dan kemitraan fakultas dalam dan luar negeri.
4. Kepala Tata Usaha
Tugas
- Mengelola urusan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perlengkapan fakultas.
- Menyusun dan melaporkan administrasi akademik dan non-akademik.
- Mengkoordinasikan staf administrasi fakultas.
- Memastikan seluruh kegiatan fakultas memiliki dukungan administrasi yang efektif.
Fungsi
- Fungsi administrasi umum (surat-menyurat, arsip, inventarisasi).
- Fungsi administrasi keuangan (pelaporan, anggaran, pembukuan).
- Fungsi koordinasi tugas tenaga kependidikan.
5. Bendahara
Tugas
- Mengelola keuangan fakultas sesuai ketentuan.
- Menyusun laporan keuangan secara berkala.
- Mengelola pencairan dana, pembukuan, dan pelaporan penggunaan anggaran.
- Menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan.
Fungsi
- Fungsi pengelolaan kas, RKAT, dan transaksi fakultas.
- Fungsi penyusunan dan pertanggungjawaban laporan keuangan.
6. Ketua Program Studi
Tugas
- Memimpin penyelenggaraan tridharma pada tingkat program studi.
- Menyusun dan mengembangkan kurikulum prodi.
- Mengelola proses akademik, dosen pengampu, dan layanan mahasiswa prodi.
- Mengkoordinasikan kegiatan penjaminan mutu prodi dan akreditasi.
Fungsi
- Fungsi pengembangan kurikulum dan pembelajaran.
- Fungsi pengelolaan dosen prodi dan pembagian tugas mengajar.
- Fungsi pembinaan akademik mahasiswa.
- Fungsi koordinasi akreditasi dan mutu berkelanjutan.
7. Sekretaris Program Studi
Tugas
- Membantu Kaprodi dalam pengelolaan administrasi akademik dan kegiatan prodi.
- Menyusun dokumen akademik, surat, laporan, dan jadwal.
- Mengelola layanan mahasiswa terkait surat menyurat akademik.
Fungsi
- Fungsi pencatatan dan dokumentasi akademik prodi.
- Fungsi koordinasi administrasi perkuliahan dan evaluasi akademik.
- Fungsi dukungan kegiatan akreditasi dan pelaporan prodi.